Definisi, urut abjad
A, B, C -License adalah surat izin atau standard
sertifikasi tingkat – A, B C, bagi seorang pelatih bagi
sepakbola, diterbitkan oleh Federasi/Konfederasi Sepakbola
(UEFA; AFC &/ PSSI).
Aspek Legal
adalah
komponen-komponen yang merupakan alat bukti yang sah terhadap
suatu status badan hukum, dalam hal ini adalah klub
sepakbola.
BLI
adalah
badan yang dibentuk dan bernaung dibawah PSSI, yang diberikan
kewenangan (otonom) pada pengelolaan kompetisi professional.
Tunduk pada Peraturan Organisasi PSSI yang mengatur Fungsi dan
Kewenangannya.
Finance Officer adalah sesorang dalam manajemen
klub yang bertugas untuk mengatur dan bertanggung jawab atas
aspek administrasi keuangan klub.
Fisioterapis adalah seseorang dalam manajemen
tim yang bertanggung jawab dan/ atau bertugas dengan
kompetensi kesehatan raga (faal) dan/atau
fisioterapi.
Peserta
Kompetisi adalah
klub sepakbola anggota PSSI yang memiliki hak mengikuti
kompetisi Divisi Utama dan menyatakan kesediaannya melalui
pernyataan formal (tertulis) kepada BLI.
PSSI,
Persatuan Sepakbola
Seluruh Indonesia adalah asosiasi/federasi sepakbola tertinggi
di Indonesia.
Manajemen Klub adalah sistem dalam sebuah klub
(memilki perangkat dan dipimpin oleh seseorang), yang
karenanya dijamin terkelolaanya sebuah klub sesuai dengan
kaidah-kaidah manajemen yang berlaku.
Manajemen Tim adalah sistem dalam sebuah tim
(yunior/senior, memilki perangkat dan dipimpin oleh
seseorang), yang karenanya dijamin terkelolaanya sebuah Tim
sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen yang
berlaku.
Media Officer adalah sesorang dalam manajemen
klub yang bertugas untuk membantu dan/atu mempersiapkan
segala hal yang diperlulakan terkait dengan kegiatan
jurnalistik (pers).
Security
Officer adalah seseorang
dalam manajemen klub yang bertanggung jawab atas keamanan klub
baik saat bertanding di kandang maupun
tandang.
Pembantu
Umum adalah seseorang
dalam manajemen tim yang bertugas dan bertanggung jawab
memenuhi dalam pemenuhan kebutuhan tim sehari-hari maupun pada
saat bertanding, bekerja berdasarkan perintah manajer
tim.
Psikolog
adalah seseorang yang karena
pendidikan (bidang psikolog) dan/atau profesinya, membantu
manajer tim dalam hal perawatan psikis pemain dan/atau
tim;
Staf /
tenaga administrasi
adalah sesorang dalam manajemen klub yang bertanggung jawab
atas surat-menyurat, pengarsipan dan
kesekretariatan.
Tim
Yunior adalah tim
sepakbola dibwaha pembinaan Klub, berdasarkan kelompok umur,
dibawah 23 tahun (U23).
Pasal 1 Pendahuluan
Ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Manual-A ini, berisi hal-hal yang harus dipenuhi oleh
Klub sebagai syarat sah KLUB sebagai Peserta
kompetisi.
Pasal 2 Aspek Legal dan Data Klub Lainnya
1.
Setiap klub peserta Kompetisi diwajibkan berbadan
hukum, dibuktikan dengan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai
berikut :
a.
Akta Pendirian beserta
perubahan-perubahannya;
b.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Klub;
c.
Struktur
Kepengurusan Klub.
2.
Klub wajib memiliki dan/ atau menetapkan beberapa hal
dibawah ini, dan menyerahkan data-data tersebut kepada BLI
(Formulir – 1), yaitu:
a.
Nama Klub;
b.
Alamat;
c.
Home-base & Home-ground;
d.
Nomor rekening resmi klub; dan
e.
Lain-lain sesuai kebutuhan.
Pasal 3 Kepatuhan Terhadap Peraturan
Setiap klub diwajibkan untuk
mematuhi peraturan-peraturan berikut :
a.
Pedoman Dasar PSSI;
b.
Peraturan-peraturan PSSI yang terkait dengan
Kompetisi;
c.
Manual Liga Indonesia 2007 .
Pasal 4 Manajemen Klub
Klub diwajibkan memiliki tenaga
profesional yang bekerja penuh waktu dan/ atau unit kerja yang
sekurang-kurangnya terdiri atas
a.
Manajemen Tim (Senior: Non-Amatir) ;
b.
Panitia Pelaksanan (PANPEL) Penyelenggaraan
Pertandingan;
c.
Finance Officer ;
d.
Security Officer ;
e.
Media Officer ;
f.
Staf / tenaga administrasi.
Pasal 5 Manajemen Tim (Senior: Non-Amatir)
1.
Manajemen tim, sekurang-kurangnya terdiri
dari:
a.
Manajer;
b.
Sekretaris;
c.
Pelatih Kepala, dengan sertifikat
kepelatihan:
c-1.
A-License untuk Pelatih Asing, dan
c-2.
C-License untuk Pelatih Lokal.
d.
Asisten Pelatih (Fisik, Teknik, dan Penjaga
gawang);
e.
Dokter;
f.
Fisioterapis &/ Masseur;
g.
Psikolog;
h.
Pembantu Umum;
2.
BLI dapat melakukan, kursus, workshop dan/atau kegiatan
sejenis yang wajib diikuti oleh beberapa
Manajer/Pelatih/lainnya dari KLUB, untuk kepentingan
standarisasi (minimal) bagi komponen manajemen
tim.
Pasal 6 Panitia Pelaksana (PANPEL) Penyelenggaraan Pertandingan
1.
Klub wajib membetuk PANPEL, yang bertugas dalam
penyelenggaraan pertandingan;
2.
PANPEL bertanggung jawab kepada KLUB;
3.
PANPEL melaksanakan tugas berdasarkan standard
Penyelanggaraan Pertandingan BLI;
4.
Ketentuan lebih lanjut tentang PANPEL dan Penyenggaraan
pertandingan diatur dalam Manual-C.
5.
BLI dapat melakukan, kursus, workshop dan/atau kegiatan
sejenis yang wajib diikuti oleh PANPEL KLUB, untuk kepentingan
standarisasi Panpel.
Pasal 7 Infrastruktur
Klub diwajibkan memiliki dan/atau
mendapatkan kuasa untuk menggunakan infrastruktur dibawah ini,
secara permanen selama musim kompetisi berjalan, yaitu:
a.
Stadion;
b.
Sekretariat;
c.
Lapangan Latihan;
d.
Tempat Tinggal/Akomodasi Pemain;
e.
Fitness Center;
f.
Klinik/Rumah Sakit Rujukan ;
Pasal 8 Finansial
Ketentuan ini mempunya keterkaitan
dengan persyaratan Klub peserta Liga Super 2008, yang diatur
dalam MANUAL LIGA SUPER 2008.
Pasal 9 Komersial
Klub Dilarang memiliki
sponsor yang sejenis (pesaing) dengan sponsor resmi
Kompetisi.
Pasal 10 Teknik (SPORTING)
Klub wajib memiliki Tim Yunior,
sebagaimana ditetapkan oleh PSSI.
Pasal 11 Ralat dan hal-hal yang belum diatur
Apabila terdapat kekeliruan yang nyata,
ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam
Manual-A ini, akan ditetapkan dan disesuaikan
kemudian oleh BLI.