Senin, 30 September 2013

manajemen tim

Definisi, urut abjad

A, B, C -License adalah surat izin atau standard sertifikasi tingkat – A, B C, bagi seorang pelatih bagi sepakbola, diterbitkan oleh Federasi/Konfederasi Sepakbola (UEFA; AFC &/ PSSI).
Aspek Legal adalah komponen-komponen yang merupakan alat bukti yang sah terhadap suatu status badan hukum, dalam hal ini adalah klub sepakbola. 
BLI adalah badan yang dibentuk dan bernaung dibawah PSSI, yang diberikan kewenangan (otonom) pada pengelolaan kompetisi professional. Tunduk pada Peraturan Organisasi PSSI yang mengatur Fungsi dan Kewenangannya. 
Finance Officer adalah sesorang dalam manajemen klub yang bertugas untuk mengatur dan bertanggung jawab atas aspek administrasi keuangan klub. 
Fisioterapis adalah seseorang dalam manajemen tim yang bertanggung jawab dan/ atau bertugas dengan kompetensi kesehatan raga (faal) dan/atau fisioterapi. 
Peserta Kompetisi adalah klub sepakbola anggota PSSI yang memiliki hak mengikuti kompetisi Divisi Utama dan menyatakan kesediaannya melalui pernyataan formal (tertulis) kepada BLI. 
PSSI, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia adalah asosiasi/federasi sepakbola tertinggi di Indonesia. 
Manajemen Klub adalah sistem dalam sebuah klub (memilki perangkat dan dipimpin oleh seseorang), yang karenanya dijamin terkelolaanya sebuah klub sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen yang berlaku. 
Manajemen Tim adalah sistem dalam sebuah tim (yunior/senior, memilki perangkat dan dipimpin oleh seseorang), yang karenanya dijamin terkelolaanya sebuah Tim sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen yang berlaku. 
Media Officer adalah sesorang dalam manajemen klub yang bertugas untuk membantu  dan/atu mempersiapkan segala hal yang diperlulakan terkait dengan kegiatan jurnalistik (pers).  
Security Officer adalah seseorang dalam manajemen klub yang bertanggung jawab atas keamanan klub baik saat bertanding di kandang maupun tandang. 
Pembantu Umum adalah seseorang dalam manajemen tim yang bertugas dan bertanggung jawab memenuhi dalam pemenuhan kebutuhan tim sehari-hari maupun pada saat bertanding, bekerja berdasarkan perintah manajer tim. 
Psikolog adalah seseorang yang karena pendidikan (bidang psikolog) dan/atau profesinya, membantu manajer tim dalam hal perawatan psikis pemain dan/atau tim; 
Staf / tenaga administrasi adalah sesorang dalam manajemen klub yang bertanggung jawab atas surat-menyurat, pengarsipan dan kesekretariatan. 
Tim Yunior adalah tim sepakbola dibwaha pembinaan Klub, berdasarkan kelompok umur, dibawah 23 tahun (U23).  

Pasal 1         Pendahuluan

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Manual-A ini, berisi hal-hal yang harus dipenuhi oleh Klub sebagai syarat sah KLUB sebagai Peserta kompetisi. 

Pasal 2         Aspek Legal dan Data Klub Lainnya

1.        Setiap klub peserta Kompetisi diwajibkan berbadan hukum, dibuktikan dengan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.     Akta Pendirian beserta perubahan-perubahannya;
b.     Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Klub;
c.      Struktur Kepengurusan Klub. 
2.        Klub wajib memiliki dan/ atau menetapkan beberapa hal dibawah ini, dan menyerahkan data-data tersebut kepada BLI (Formulir – 1), yaitu:
a.     Nama Klub;
b.     Alamat;
c.      Home-base & Home-ground;
d.     Nomor rekening resmi klub; dan
e.     Lain-lain sesuai kebutuhan. 

Pasal 3         Kepatuhan Terhadap Peraturan

Setiap klub diwajibkan untuk mematuhi peraturan-peraturan berikut :
a.     Pedoman Dasar PSSI;
b.     Peraturan-peraturan PSSI yang terkait dengan Kompetisi;
c.      Manual Liga Indonesia 2007 . 

Pasal 4         Manajemen Klub

Klub diwajibkan memiliki tenaga profesional yang bekerja penuh waktu dan/ atau unit kerja yang sekurang-kurangnya terdiri atas
a.     Manajemen Tim (Senior: Non-Amatir) ;
b.     Panitia Pelaksanan (PANPEL) Penyelenggaraan Pertandingan;
c.      Finance Officer ;
d.     Security Officer ;
e.     Media Officer ;
f.      Staf / tenaga administrasi. 

Pasal 5         Manajemen Tim (Senior: Non-Amatir)

1.     Manajemen tim, sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.     Manajer;
b.     Sekretaris;
c.      Pelatih Kepala, dengan sertifikat kepelatihan:
c-1.      A-License untuk Pelatih Asing, dan
c-2.      C-License untuk Pelatih Lokal.
d.     Asisten Pelatih (Fisik, Teknik, dan Penjaga gawang);
e.     Dokter;
f.      Fisioterapis  &/ Masseur;
g.     Psikolog;
h.     Pembantu Umum; 
2.        BLI dapat melakukan, kursus, workshop dan/atau kegiatan sejenis yang wajib diikuti oleh beberapa Manajer/Pelatih/lainnya dari KLUB, untuk kepentingan standarisasi (minimal) bagi komponen manajemen tim. 

Pasal 6         Panitia Pelaksana (PANPEL) Penyelenggaraan Pertandingan

1.          Klub wajib membetuk PANPEL, yang bertugas dalam penyelenggaraan pertandingan;
2.          PANPEL bertanggung jawab kepada KLUB;
3.          PANPEL melaksanakan tugas berdasarkan standard Penyelanggaraan Pertandingan BLI;
4.          Ketentuan lebih lanjut tentang PANPEL dan Penyenggaraan pertandingan diatur dalam Manual-C.
5.          BLI dapat melakukan, kursus, workshop dan/atau kegiatan sejenis yang wajib diikuti oleh PANPEL KLUB, untuk kepentingan standarisasi Panpel. 

Pasal 7         Infrastruktur

Klub diwajibkan memiliki dan/atau mendapatkan kuasa untuk menggunakan infrastruktur dibawah ini, secara permanen selama musim kompetisi berjalan, yaitu:
a.     Stadion;
b.     Sekretariat;
c.      Lapangan Latihan;
d.     Tempat Tinggal/Akomodasi Pemain;
e.     Fitness Center;
f.      Klinik/Rumah Sakit Rujukan ;  

Pasal 8         Finansial

Ketentuan ini mempunya keterkaitan dengan persyaratan Klub peserta Liga Super 2008, yang diatur dalam MANUAL LIGA SUPER 2008. 

Pasal 9         Komersial

Klub Dilarang  memiliki sponsor yang sejenis (pesaing) dengan sponsor resmi Kompetisi. 

Pasal 10       Teknik (SPORTING)

Klub wajib memiliki Tim Yunior, sebagaimana ditetapkan oleh PSSI. 

Pasal 11       Ralat dan hal-hal yang belum diatur

Apabila terdapat kekeliruan yang nyata, ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Manual-A ini, akan ditetapkan dan disesuaikan kemudian oleh BLI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar